Rabu, 06 Juni 2012


  
   Kelompok :
1.     Dicky Kurniawan
2.     Agus
3.     Firmansyah Ramadan
4.     Delly Ria Novita Montjou
Kelas : XI-IPS 2
Materi: Remedial Ulangan Semester II PKN ( dengan nilai 60-69)

Hubungan Internasional

A.Hubungan Internasional
1. Definisi  
      Menurut J. C Johari, Hubungan Internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara- negara berdaulat, disamping itu juga studi tentang pihak- pihak non negara ( Nonstate actors) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap tugas- tugas negara.
      Secara umum Hubungan Internasional adalah suatu studi tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional yang meliputi negara- negara, organisasi internasional, organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional (kelompok atau badan- badan) seperti individu dan pemerintahan domestik.

2. Asas- asas dalam hubungan internasional
a. Asas teritorial, yaitu hak suatu negara terhadap wilayahnya, berhak menegakkan hukum terhadap      
barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
b. Asas kebangsaan, yaitu kekuasaan negara atas warganegaranya, setiap warga negara dimanapun                           berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c. Asas kepentingan umum, yaitu negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.

3. Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara
        Hubungan internasional merupakan suatu hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap negara lain. dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain.
1. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
2. Menciptakan saling pengertian antar bangsa
3. menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya

4. Sarana- sarana Hubungan Internasional
1. Diplomasi
2. Negosiasi
3. Lobby

B. Perjanjian Internasional

1. Pengertian perjanjian Internasional
 
      Mochtar Kusumaatmaja, SH.LL. M, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat- akibat hukum tertentu.

2. Macam Perjanjian Internasional
a Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian multilateral dan bilateral
b. Strukturnya/ fungsi, yaitu perjanjian yang bersifat law making treaties dan treaty contract
c. Objeknya, berisi soal- soal ekonomi, budaya, hukum, dll
d. Cara berlakunya, self- executing dan non self-executing
e. Dari segi instrumen, lisan dan tertulis
f. Menurut proses/ tahapan pembentukannya, Perjanjian yang bersifat penting dan bersifat sederhana.

3. Istilah- istilah dalam perjanjian internasional
a. Pakta, menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi
b. Traktat, perjanjian yang paling formal.merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian   bidang politik dan ekonomi
c. Konvensi, persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebiakan tingkat tinggi
d. Protokol, persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara y7ang mengatur masalah- masalah tambahan
e. Perikatan, istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara
f. Piagam, yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu.
g. Modus vivendi, dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara.
h. Pertukaran nota, metode tidak resmi namun banyak digunakan.
i. Ketentuan penutup ( Final Act), ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utuan, masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi
j. Charter, istilah untuk pendirian lembaga yang melakukan fungsi administratif.

4. Tahap pembentukan perjanjuan internasional
a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (Signature)
c Pengesahan (Ratification), pengesahan dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Ratifikasi oleh badan eksekutif.
2) Ratifikasi oleh badan legislatif.
3) Ratifikasi campuran yaitu badan eksekutif dan legislatif.

5. Asas- asas perjanjian internasional
a. Pacta sunt servanda, bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan
b. Egality right, pihak yang saling mengadakan hubungan tersebut memiliki kedudukan yang sama
c. Receprocitas, bahwa tindakan suatu negara kepada negara lain dapat dibalas setimpal
d Courtesy, bahwa pihak yang mengadakan hubungan harus saling hormat menghormati.
e. Rebus sig stantibus, asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam eadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.

6. Berlakunya perjanjian internasional
a. Saat penandatanganan
b. Sesuai ketentuan dalam perjanjian
c. Setelah ratifiasi
d. Pada saat negara itu menyatakan ikut serta dalam suatu perjanjian

7. Pembatalan dan berakhirnya suatu perjanjian
a. Suatu perjanjian dapat dibatalkan jika:
1. Terjadi penipuan
2. Adanya kecurangan seorang wakil suatu negara
3. Adanya paksaan dari seorang wakil suatu negara
4. Ada paksaan dari suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan
5. Terdapat unsur kesalahan yang berkenaan dengan fakta
b. Suatu perjanjian berakhir bila
1. Telah tercapai tujuan perjanjian
2. Masaberlaku perjanjian internasional sudah habis
3. Salah satu piha peserta perjanjian menghilang
4. adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian


C. Fungsi Perwakilan Diplomatik
1. Perwakilan Diplomatik

a. Pengertian
     Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertigas membina hubingan pelitik dengan negara lain.

b. Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik
1) Duta besar, tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik dan memilii kekuasaan penuh dan luar biasa serta biasanya ditempatkan di negara yang memiliki banyak hubungan timbal balik/
2) Duta, Setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan di negara yang tidak banyak hubungan timbal balik.
3) Menteri presiden, mereka yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurusi urusan- urusan negaranya.
4) Kuasa Usaha, kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima
5) Atase- atase, adalah tenaga ahli kedutaan.

c. Fungsi dan Tugak Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
1) Tugas perwakilan diplomatik
a) Wakil negara pengirim di negara penerima.
b) Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
c) Mengadakan perundingan dan persetujuan dengan negara penerima.
d) Mengetahui keadaan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang sah sesuai dengan Undang- undang dan melaporkannya kepada negara pengirim
e) Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan negara penerima
2) Tugas umum perwakilan diplomatik
a) Representasi
b) Negosiasi
c) Observasi
d) Proteksi
e) Relationship

e. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
1) Sudah habis masa jabatan
2) Ditarik oleh pemerintah negaranya
3) Karena tidak disenangi
4) Negara penerima perang dengan negara pengirim

2. Perwakilan Konsuler ( Perwakilan dalam arti non politik)

 a. Pengertian
      Perwakilan konsuler adakah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas membina hubungan non politik dengan negara lain.

b. Tingkatan kepangakatan perwakilan konsuler
1) Konsul Jendral, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas
2) Konsul atau wakil konsul, bertugas mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan
3) Konsul muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam suatu daerah kekonsulan
4) Gen konsul, diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan.

c. Fungsi perwakilan konsuler menurut konvensi wina
1) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional.
2) Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek kedua negara
3) Mengeluarkan paspor dan visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4) Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan dengan peraturan negara penerima.

d. Berakhirnya Misi Perwakilan Konsuler
1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
2) Penarikan dari negara pengirim.
3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.

D. Peranan Organisasi Internasional Dalam Menigkatkan Hubungan    
     Internasional

1. ASEAN
     ASEAN (Association of South East Asian Nation) atau perhimpunan bangsa- bangsa Asia tenggara, ASEAN dibentuk berdasarkan deklarasi bangkok tanggal 8 agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN, yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai),
Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggota ASEAN 10 negara.

a. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya kawasan Asia Tenggara.
2) Meningatkan perdamaian dan stabilitas regional dan saling menghormati.
3) Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan bersama bdang ekonomi, sosial budaya, teknik, pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dala pengunaan pertanian dan industri, perbaikan tahap hidup rakyat.
6) Membina kerjasama dengan organisasi dunia Lainnya

2. Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB)
    a. Latar belakang PBB
   Perserikatan bangsa- bangsa yang dalam bahasa inggris yaitu United Nations atau disingkat UN didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1245 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC. Sejak di dirikan sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB.
     Sekertaris Jendral PBB yang terakhir menjabat adalah Ban Ki- Moon asal korea yang menjabar sejak 1 Januari 2007 sampai 31 Desember 2011.

b. Tujuan didirikannya PBB
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2) Mengembangkan hubungan- hubungan persaudaraan antara bangsa- bangsa
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia
4)  Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan- tujuan pendirian PBB.

c. Badan/ Alat Perlengkapan PBB
1) Majelis Umum
2) Dewan Keamanan PBB
3) Dewan Ekonomi dan Sosial
4) Dewan Perwalian
5) Mahkamah Internasional
6) Sekertariat

3. Konverensi Asia Afrika (KAA)

     KAA diawali dengan Konferensi Kolombo di Sri Langka yang diprakarsai oleh Sir John Kotelawala.
Berikut ini beberapa latar belakang dan daar pertimbangan terselengaranya KAA
a. Perubahan politik pada tahun 1950-an yaitu berakhirnya Perang Korea (1953)
b. PBB sudah ada forum konsultasi dan dialog antarnegara yang baru merdeka, tetapi di luar PBB belum ada forum yang menjembatani dialog antarnegara tersebut
c. Persamaan nasib bangsa- bangsa di Asia dan Afrika
d. Persamaan masalah sebagai negara yang masih terbelakang dan berkembang.
e. Ingin menggalang kekuatan negara- negara Asia Afrika agar mendukung perjuangan merebut Irian Barat
f. Memiliki kedekatan yang kuat karena dihubungkan oleh faktor keturunan, agama, dan lata belakang sejarah.
g.. Berdasarkan letak geografisnya, letak negara- negara Asia dan Afrika saling berdekatan

     Konferensi Asia Afrika dlaksanakan di Bandung pada tanggal 18 aprl- 24 April 1955. Pelaksanaan KAA di buka oleh Presiden Soekarno. Penyelenggaraan KAA mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mengembangkan saling pengertian dan kerja sama antarbangsa Asia Afrika.
b. Membicarakan dan mengatasi masalah- masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
c. Memerhatikan masalah khusus terkait dengan kedaulatan, kolonialisme, dan imperialisme.
d. Memperhatikan posisi dan partisipasi Asa Afrika dan bangsa- bangsa dalam dunia internasional
e. Meningkatkan persahabatan antarbangsa Asia Afrika

      Kelompok :
1.     Dicky Kurniawan
2.     Agus
3.     Firmansyah Ramadan
4.     Delly Ria Novita Montjou
Kelas : XI-IPS 2
Materi: Remedial Ulangan Semester II PKN ( dengan nilai 60-69)

1.      Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen   hubungan internasional meliputu politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional. Definisi ini diungkapkan oleh…
a.       Tygve Nathiessen
b.      Michel Virally
c.       Charles A. Mc. Celland
d.      Warsito Sunaryo
e.       G. Schwarzenberger
Jawabannya A. Tygve Nathiessen. Menurut  Tygve Nathiessen Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen - komponen hubungan internasional,organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

2.      Sementara itu hukum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah negaranya dan tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a.       Teritorial
b.      Eksteritorial
c.       Kebangsaan
d.      Asas Kepentingan Umum
e.       Asas Kepentingan Golongan
Jawabannya A. Teritorial. Asas Teriorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

3.      Komponen-komponen yang harus deperhatikan dalam menjalin hubungan internasional adalah, Kecuali…
a.       Politik Internasional
b.      Hukum Internasional
c.       Administrasi Internasional
d.      Studi tentang peristiwa internasional
e.       Organisasi administrasi internasional
Jawabannya C. Administrasi Internasional. Komponen hubungan internasional antara lain:        
a.      International Politics (Politik Internasional)
b.      The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
c.       International Law (Hukum Internasional)
d.      International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
4.      Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut…
a.       Asas territorial
b.      Asas eksteritorial
c.       Asas kebangsaan
d.      Asas resiprositas
e.       Asas kepentingan golongan
Jawabannya C. Asas kebangsaan. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

5.      Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan Negara-negara lain, maka bangsa Indonesia bisa memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini termasuk pada bilangan…
a.       Politik
b.      Ekonomi
c.       Sosial
d.      Budaya
e.       Hankam
Jawabannya B. Ekonomi. Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem produksi yang paling efisien dan murah.