Kelompok :
1.
Dicky
Kurniawan
2.
Agus
3.
Firmansyah
Ramadan
4.
Delly
Ria Novita Montjou
Kelas
: XI-IPS 2
Materi:
Remedial Ulangan Semester II PKN ( dengan nilai 60-69)
Hubungan Internasional
A.Hubungan
Internasional
1. Definisi
Menurut J. C Johari, Hubungan
Internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara
negara- negara berdaulat, disamping itu juga studi tentang pihak- pihak non
negara ( Nonstate actors) yang perilakunya memiliki pengaruh terhadap tugas-
tugas negara.
Secara umum Hubungan Internasional adalah
suatu studi tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam
politik internasional yang meliputi negara- negara, organisasi internasional,
organisasi non pemerintah, kesatuan sub nasional (kelompok atau badan- badan)
seperti individu dan pemerintahan domestik.
2. Asas- asas dalam
hubungan internasional
a. Asas teritorial,
yaitu hak suatu negara terhadap wilayahnya, berhak menegakkan hukum
terhadap
barang dan semua orang
yang berada di wilayahnya.
b. Asas kebangsaan,
yaitu kekuasaan negara atas warganegaranya, setiap warga negara dimanapun berada tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
c. Asas kepentingan
umum, yaitu negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat.
3. Pentingnya hubungan
internasional bagi suatu negara
Hubungan internasional merupakan suatu
hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan dunia, karena tidak ada suatu negara
pun di dunia yang bisa hidup sendiri tanpa adanya ketergantungan terhadap
negara lain. dengan adanya hubungan internasional maka suatu negara dapat
memenuhi kebutuhan negara dan warga negaranya yang belum bisa disediakan oleh
negara tersebut. Tujuan dari hubungan internasional antara lain.
1. Memacu pertumbuhan
ekonomi setiap negara
2. Menciptakan saling
pengertian antar bangsa
3. menciptakan keadilan
dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya
4. Sarana- sarana
Hubungan Internasional
1. Diplomasi
2. Negosiasi
3. Lobby
B. Perjanjian
Internasional
1. Pengertian
perjanjian Internasional
Mochtar Kusumaatmaja, SH.LL. M,
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat- akibat hukum tertentu.
2. Macam Perjanjian
Internasional
a Jumlah pesertanya,
yaitu perjanjian multilateral dan bilateral
b. Strukturnya/ fungsi,
yaitu perjanjian yang bersifat law making treaties dan treaty contract
c. Objeknya, berisi
soal- soal ekonomi, budaya, hukum, dll
d. Cara berlakunya,
self- executing dan non self-executing
e. Dari segi instrumen,
lisan dan tertulis
f. Menurut proses/
tahapan pembentukannya, Perjanjian yang bersifat penting dan bersifat
sederhana.
3. Istilah- istilah
dalam perjanjian internasional
a. Pakta, menunjukkan
suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi
b. Traktat, perjanjian
yang paling formal.merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi
c. Konvensi,
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebiakan
tingkat tinggi
d. Protokol,
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara y7ang mengatur
masalah- masalah tambahan
e. Perikatan, istilah
yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara
f. Piagam, yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai
pekerjaan atau kesatuan tertentu.
g. Modus vivendi,
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara.
h. Pertukaran nota,
metode tidak resmi namun banyak digunakan.
i. Ketentuan penutup (
Final Act), ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama
utuan, masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi
j. Charter, istilah
untuk pendirian lembaga yang melakukan fungsi administratif.
4. Tahap pembentukan
perjanjuan internasional
a. Perundingan
(negotiation)
b. Penandatanganan
(Signature)
c Pengesahan
(Ratification), pengesahan dibagi menjadi 3, yaitu:
1) Ratifikasi oleh
badan eksekutif.
2) Ratifikasi oleh
badan legislatif.
3) Ratifikasi campuran
yaitu badan eksekutif dan legislatif.
5. Asas- asas
perjanjian internasional
a. Pacta sunt servanda,
bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakan
b. Egality right, pihak
yang saling mengadakan hubungan tersebut memiliki kedudukan yang sama
c. Receprocitas, bahwa
tindakan suatu negara kepada negara lain dapat dibalas setimpal
d Courtesy, bahwa pihak
yang mengadakan hubungan harus saling hormat menghormati.
e. Rebus sig stantibus,
asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam eadaan yang
bertalian dengan perjanjian itu.
6. Berlakunya
perjanjian internasional
a. Saat penandatanganan
b. Sesuai ketentuan
dalam perjanjian
c. Setelah ratifiasi
d. Pada saat negara itu
menyatakan ikut serta dalam suatu perjanjian
7. Pembatalan dan
berakhirnya suatu perjanjian
a. Suatu perjanjian
dapat dibatalkan jika:
1. Terjadi penipuan
2. Adanya kecurangan
seorang wakil suatu negara
3. Adanya paksaan dari
seorang wakil suatu negara
4. Ada paksaan dari
suatu negara dengan ancaman atau penggunaan kekuatan
5. Terdapat unsur
kesalahan yang berkenaan dengan fakta
b. Suatu perjanjian
berakhir bila
1. Telah tercapai
tujuan perjanjian
2. Masaberlaku
perjanjian internasional sudah habis
3. Salah satu piha
peserta perjanjian menghilang
4. adanya persetujuan
dari peserta untuk mengakhiri perjanjian
C. Fungsi Perwakilan
Diplomatik
1. Perwakilan
Diplomatik
a. Pengertian
Perwakilan diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertigas membina hubingan pelitik dengan negara
lain.
b. Tingkatan dan
kepangkatan perwakilan diplomatik
1) Duta besar,
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik dan memilii kekuasaan penuh dan
luar biasa serta biasanya ditempatkan di negara yang memiliki banyak hubungan
timbal balik/
2) Duta, Setingkat
lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan di negara yang tidak banyak
hubungan timbal balik.
3) Menteri presiden,
mereka yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya
ditempatkan untuk mengurusi urusan- urusan negaranya.
4) Kuasa Usaha, kuasa
usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar
negeri negara penerima
5) Atase- atase, adalah
tenaga ahli kedutaan.
c. Fungsi dan Tugak
Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
1) Tugas perwakilan
diplomatik
a) Wakil negara
pengirim di negara penerima.
b) Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
c) Mengadakan
perundingan dan persetujuan dengan negara penerima.
d) Mengetahui keadaan
dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang sah sesuai dengan Undang-
undang dan melaporkannya kepada negara pengirim
e) Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan negara penerima
2) Tugas umum
perwakilan diplomatik
a) Representasi
b) Negosiasi
c) Observasi
d) Proteksi
e) Relationship
e. Berakhirnya Fungsi
Misi Perwakilan Diplomatik
1) Sudah habis masa
jabatan
2) Ditarik oleh
pemerintah negaranya
3) Karena tidak
disenangi
4) Negara penerima
perang dengan negara pengirim
2. Perwakilan Konsuler
( Perwakilan dalam arti non politik)
a. Pengertian
Perwakilan konsuler adakah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas membina hubungan non politik dengan
negara lain.
b. Tingkatan
kepangakatan perwakilan konsuler
1) Konsul Jendral,
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia
bertugas
2) Konsul atau wakil
konsul, bertugas mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah
kekonsulan
3) Konsul muda,
mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam suatu daerah kekonsulan
4) Gen konsul, diangkat
oleh konsul jendral atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang
berhubungan dengan daerah kekonsulan.
c. Fungsi perwakilan
konsuler menurut konvensi wina
1) Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan
hukum internasional.
2) Memajukan hubungan
perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek kedua negara
3) Mengeluarkan paspor
dan visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
4) Bertindak sebagai
notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif yang tidak bertentangan
dengan peraturan negara penerima.
d. Berakhirnya Misi
Perwakilan Konsuler
1) Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir.
2) Penarikan dari
negara pengirim.
3) Pemberitahuan bahwa
ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.
D. Peranan Organisasi
Internasional Dalam Menigkatkan Hubungan
Internasional
1. ASEAN
ASEAN (Association of South East Asian
Nation) atau perhimpunan bangsa- bangsa Asia tenggara, ASEAN dibentuk
berdasarkan deklarasi bangkok tanggal 8 agustus 1967 yang ditandatangani 5
tokoh ASEAN, yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat
Khoman (Muangthai),
Rajaratnam (Singapura)
dan Narciso R Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggota ASEAN 10 negara.
a. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya kawasan Asia Tenggara.
2) Meningatkan
perdamaian dan stabilitas regional dan saling menghormati.
3) Meningkatkan
kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan bersama bdang ekonomi,
sosial budaya, teknik, pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi
bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
5) Bekerjasama dala
pengunaan pertanian dan industri, perbaikan tahap hidup rakyat.
6) Membina kerjasama
dengan organisasi dunia Lainnya
2. Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB)
a.
Latar belakang PBB
Perserikatan bangsa- bangsa yang dalam
bahasa inggris yaitu United Nations atau disingkat UN didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1245 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington,
DC. Sejak di dirikan sedikitnya 192 negara menjadi Anggota PBB.
Sekertaris Jendral PBB yang terakhir
menjabat adalah Ban Ki- Moon asal korea yang menjabar sejak 1 Januari 2007
sampai 31 Desember 2011.
b. Tujuan didirikannya
PBB
1) Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2) Mengembangkan
hubungan- hubungan persaudaraan antara bangsa- bangsa
3) Menciptakan
kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi,
sosial budaya dan Hak Asasi Manusia
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam
mewujudkan tujuan- tujuan pendirian PBB.
c. Badan/ Alat
Perlengkapan PBB
1) Majelis Umum
2) Dewan Keamanan PBB
3) Dewan Ekonomi dan
Sosial
4) Dewan Perwalian
5) Mahkamah
Internasional
6) Sekertariat
3. Konverensi Asia
Afrika (KAA)
KAA diawali dengan Konferensi Kolombo di
Sri Langka yang diprakarsai oleh Sir John Kotelawala.
Berikut ini beberapa
latar belakang dan daar pertimbangan terselengaranya KAA
a. Perubahan politik
pada tahun 1950-an yaitu berakhirnya Perang Korea (1953)
b. PBB sudah ada forum
konsultasi dan dialog antarnegara yang baru merdeka, tetapi di luar PBB belum
ada forum yang menjembatani dialog antarnegara tersebut
c. Persamaan nasib
bangsa- bangsa di Asia dan Afrika
d. Persamaan masalah
sebagai negara yang masih terbelakang dan berkembang.
e. Ingin menggalang
kekuatan negara- negara Asia Afrika agar mendukung perjuangan merebut Irian
Barat
f. Memiliki kedekatan
yang kuat karena dihubungkan oleh faktor keturunan, agama, dan lata belakang
sejarah.
g.. Berdasarkan letak
geografisnya, letak negara- negara Asia dan Afrika saling berdekatan
Konferensi Asia Afrika dlaksanakan di
Bandung pada tanggal 18 aprl- 24 April 1955. Pelaksanaan KAA di buka oleh
Presiden Soekarno. Penyelenggaraan KAA mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Mengembangkan saling
pengertian dan kerja sama antarbangsa Asia Afrika.
b. Membicarakan dan
mengatasi masalah- masalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
c. Memerhatikan masalah
khusus terkait dengan kedaulatan, kolonialisme, dan imperialisme.
d. Memperhatikan posisi
dan partisipasi Asa Afrika dan bangsa- bangsa dalam dunia internasional
e. Meningkatkan
persahabatan antarbangsa Asia Afrika
Kelompok :
1.
Dicky
Kurniawan
2.
Agus
3.
Firmansyah
Ramadan
4.
Delly
Ria Novita Montjou
Kelas
: XI-IPS 2
Materi:
Remedial Ulangan Semester II PKN ( dengan nilai 60-69)
1.
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan
internasional meliputu politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional dan hukum internasional. Definisi ini diungkapkan oleh…
a. Tygve
Nathiessen
b.
Michel
Virally
c.
Charles
A. Mc. Celland
d.
Warsito
Sunaryo
e.
G.
Schwarzenberger
Jawabannya A. Tygve Nathiessen. Menurut Tygve Nathiessen Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen -
komponen hubungan internasional,organisasi dan administrasi internasional dan
hukum internasional.
2. Sementara
itu hukum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah negaranya dan
tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a.
Teritorial
b.
Eksteritorial
c.
Kebangsaan
d.
Asas
Kepentingan Umum
e.
Asas
Kepentingan Golongan
Jawabannya A. Teritorial. Asas Teriorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak
menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
3.
Komponen-komponen
yang harus deperhatikan dalam menjalin hubungan internasional adalah, Kecuali…
a.
Politik
Internasional
b.
Hukum
Internasional
c. Administrasi
Internasional
d.
Studi
tentang peristiwa internasional
e.
Organisasi
administrasi internasional
Jawabannya C. Administrasi
Internasional. Komponen hubungan internasional antara lain:
a. International
Politics (Politik Internasional)
b. The
Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
c. International
Law (Hukum Internasional)
d. International
Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
4.
Dalam
hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga
negaranya. Asas ini disebut…
a.
Asas
territorial
b.
Asas
eksteritorial
c. Asas
kebangsaan
d.
Asas
resiprositas
e.
Asas
kepentingan golongan
Jawabannya C. Asas kebangsaan. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap
warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya.
Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
5.
Dengan
dijalinnya hubungan internasional dengan Negara-negara lain, maka bangsa
Indonesia bisa memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini
termasuk pada bilangan…
a. Politik
b. Ekonomi
c.
Sosial
d.
Budaya
e.
Hankam
Jawabannya B. Ekonomi. Hubungan internasional melalui sarana ekonomi tidak mutlak dilakukan
oleh pemerintah, swasta pun dapat berperanan besar, baik selama masa damai
maupun dalam situasi perang. Semua negara terlibat dalam hubungan ekonomi untuk
mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksinya sendiri. Keuntungan lainnya
dari perdagangan internasional adalah diperolehnya suatu barang melalui sistem
produksi yang paling efisien dan murah.